Senin, 09 Juni 2008

SEKILAS Tandzim (Organisasi) Harokah Sunniyah AN NAJAT pimpinan (Mudir) Al-Ustadz Ahmad Rofi'i, Lc (Lulusan Fak. Hadist Madinah, KSA)

MUQODDIMAH Belajar ilmu dan mengajarkannya adalah suatu kewajiban muslim demikian pula da'wah dan pendidikan Islam. Apalagi kemerosotan nilai yang semakin menukik, keterasingan sunnah rosuul dan semakin jauhnya muslimin dari mengetahui dan mengamalkan al Islam serta masih banyak lagi, telah membangkitkan rasa tanggung jawab kami untuk mendirikan sebuah organisasi masa agar secara bersama dan sinergi diatas pedoman Rosuul dan pendahulu ummat ini. Karenanya kami mengajak segenap lapisan muslimin untuk bergabung bersama kami untuk bersama-sama selamat dan menyelamatkan. Mudah-mudahan SEKILAS AN NAJAT ini dapat memberi gambaran bagi kita semua. Adapun SEKILAS AN NAJAT dimaksud adalah sbb : 1. NAMA Perkumpulan ini bernama Organisasi Masa ( ORMAS ) "AN NAJAT" (BAB I Pasal I Anggaran Dasar) 2. WAKTU PENDIRIAN Organisasi Masa ( ORMAS ) "AN NAJAT" didirikan pada hari Sabtu tanggal 1 Muharrom 1428 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 20 Januari 2007 Miladiyah (BAB I Pasal 2 Anggaran Dasar) 3. AZAS Organisasi Masa ( ORMAS ) "AN NAJAT" berazas ISLAM (BAB I Pasal 4 Anggaran Dasar) 4. LEGALISASI 1. Notaris H.Iswandi, SH, MKn, akta nomor 1 tanggal 27 Muharrom 1428 H / 15 Februari 2007 M 2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Nomor 27 /1.824.511 tanggal 10 Shofar 1428 H / 28 Februari 2007 M. 3. Terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa Jakarta Timur Nomor Inventarisasi : 099/-1.862.4 tanggal 3 Robi’ul Awwal 1428 H / 22 Maret 2007 5. VISI 1. Terwujudnya masyarakat Islam yang meyakini kebenaran Islam sebagai pedoman hidup secara totalitas diberbagai sektor kehidupan. 2. Terwujudnya kondisi muslimin yang pasrah menerima Islam secara aqidah maupun amaliyah. 6. MISI Dalam berbagai upayanya AN NAJAT mengarahkan segala potensinya untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut ini : 1. Menyebarkan dan menanamkan Islam dalam bentuk ilmu yang benar berdasarkan pada landasan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shohihah sesuai dengan faham para shohabat, taabi'iin,tabi’it tabi’in juga para A'immah ahli sunnah wal jama'ah yang mu'tabar baik dalam segi aqidah maupun amaliyah. 2. Secara gigih berusaha memurnikan Islam dari kotoran dan noda Syirik, Bid'ah dan Khurofaat. 3. Menghidupkan dan menumbuhsuburkan kembali ruh dan gairah perjuangan Rosuulullooh Shallalloohu ‘alaihi wa sallam dalam setiap diri muslim untuk meninggikan kalimah dan syari'ah Allooh Ta'ala di atas muka bumi ini dan mengembalikan kejayaan ummat Islam. 4. Menjalin terwujudnya wihdatul ummah, kokohnya ukhuwwah Islamiyyah dikalangan muslimin, tangguhnya manajemen perjuangan ummat sesuai dengan qo'idah-qo'idah ahli sunnah wal jama'ah. 5. Memberdayakan ummat Islam menuju kemandirian dalam berbagai aspek yang menyangkut hajat hidup kaum muslimin seperti sektor ekonomi dan usaha. 7. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan Organisasi Masa ( ORMAS ) "AN NAJAT" adalah: Mewujudkan masyarakat muslim Indonesia yang bertauhid dan berpedoman pada ahlus sunnah wal jama’ah sesuai dengan pemahaman dan praktek yang telah dicontohkan serta telah diwariskan oleh pendahulu umat yang sholih sehingga tercapai masyarakat muslim yang selamat dan sejahtera di dunia dan akhirat. ( BAB II Pasal 5 Anggaran Dasar ) 8. KEGIATAN DAN USAHA a. Da'wah b. Tarbiyyah c. Masyari' khoiriyyah ( Proyek kebajikan ) d. Iqtishod dan Istitsmar ( Ekonomi dan Usaha ) (Lihat Bab II Pasal 6 Anggaran Dasar ) 9. SIFAT, MOTTO DAN CORAK ( BAB II Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga ) i. Sifat: Islami, yaitu berpegang teguh pada pijakan ahli sunnah wal jama’ah yang sesuai dengan pemahaman pendahulu umat yang sholih. ii. Motto: MENGHIDUPKAN AS SUNNAH DENGAN AS SUNNAH iii. Corak: a. Maftuh (terbuka), bagi yang sepakat dengan sifat organisasi ini. b. Mustaqil (independen) c. Iltizam (komitmen) 10. KEANGGOTAAN Anggota Organisasi Masa ( ORMAS ) "AN NAJAT" adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam bermanhaj ahlus sunnah wal jama’ah, memenuhi persyaratan, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan An Najat. ( BAB III Pasal 7 Anggaran Dasar ) 11. SEKRETARIAT AN NAJAT Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AN NAJAT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia ( BAB I Pasal 3 Anggaran Dasar ) Jl. Dato Tonggara IV No.18 Rt.004/011 Kramat Jati Jakarta 13510 Indonesia Telp. : (021) 71332003 Faks. : (021) 8016265 Ponsel : 08568184411 e-mail : annajat@an-najat.org

Tidak ada komentar: