Senin, 23 Juni 2008

Tantangan Mubahalah untuk Ahmad Syafii Maarif dan Gus Dur

Tantangan Mubahalah untuk Ahmad Syafii Maarif dan Gus Dur Hal: Surat terbuka, tantangan mubahalah Kepada Yth. Bapak Ahmad Syafii Maarif dan Bapak Gus Dur (Abdurrahman Wahid) di mana saja berada Keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk (Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya). Setelah saya memahami fatwa-fatwa tentang kafirnya Ahmadiyah (Qadyan dan Lahore) yang dikeluarkan oleh Mujamma’ Al-Fiqh Al-Islami –lembaga OKI Organisasi Konferensi Islam–, Rabithah Alam Islami, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), namun di Indonesia ada manusia-manusia yang terang-terangan membela Ahmadiyah, di antaranya Bapak Ahmad Syafii Maarif mantan Ketua Umum PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, dan Bapak Gus Dur (Abdurrahman Wahid) mantan Ketua Umum PB (Pengurus Besar) Nahdlatul Ulama; dan setelah fatwa-fatwa itu saya fahami bahwa Ahmadiyah itu menodai Islam, maka saya selaku seorang Muslim menantang mubahalah (do’a saling melaknat agar Allah menjatuhkan la’nat kepada pihak yang berdusta) kepada Bapak Ahmad Syafii Maarif dan Bapak Gus Dur (Abdurrahman Wahid). Demikian surat terbuka lewat situs nahimunkar.com berupa tantangan mubahalah. Jakarta, Sabtu 14 Juni 2008M/ 9 Jumadil Akhir 1429H Hormat saya: Hartono Ahmad Jaiz Penulis buku Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat; dan buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, yang pro fatwa para ulama internasional dan nasional dalam kasus Ahmadiyah. Landasan Menantang Mubahalah Tantangan saya ini berlandaskan kepada penjelasan-penjelasan sebagai berikut: Mubahalah (atau mula’anah, saling melaknat, pen) ialah masing-masing pihak di antara orang-orang yang berbeda pendapat, berdo’a kepada Allah dengan bersungguh-sungguh agar Allah menjatuhkan la’nat kepada pihak yang berdusta. Nabi mengajak utusan Nasrani Najran bermubahalah tetapi mereka tidak berani dan ini menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. _(Al- Quran dan Tafsirnya, Depag RI, 1985/ 1986 juz 1 hal 628). Mubahalah atau do’a saling melaknat itu dilakukan terhadap: 1. Orang Nasrani, berlandaskan QS Ali ‘Imran: 61; 2. Orang Yahudi berlandaskan QS Al-Jumu’ah: 6 3. Orang Musyrik berlandaskan QS Maryam: 75 dan hadits tentang Abu Jahal ditantang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mubahalah, riwayat Al-Bukhari, Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasai). 4. Terhadap penyeleweng, ahli bid’ah dan semacamnya, berlandaskan bahwa banyak dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dulu mengajak orang lain untuk mubahalah. Di antaranya Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajak untuk mubahalah dalam masalah ‘iddah (masa tunggu) wanita hamil. Dan sesungguhnya iddah itu selesai dengan lahirnya kehamilan, bukan dengan lebih dua masa. Dan juga Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengajak untuk mubahalah dalam masalah ‘aul dalam faroidh (pembagian waris). Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya: Perintah do’a di dalam Al-Qur’an, kalau ditujukan kepada Ahli Kitab justru berupa ancaman, bahkan mubahalah. { قُلْ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ هَادُوا إِنْ زَعَمْتُمْ أَنَّكُمْ أَوْلِيَاءُ لِلَّهِ مِنْ دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ } _Katakanlah :”Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang benar.” (QS 62 Al-Jumu’ah: 6). { فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ } [آل عمران : 61] _”Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa setelah datang ilmu ” ً (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.” (QS 3 Ali Imran: 61). Imam Ibnu Katsir menjelaskan, suruhan Allah kepada Yahudi agar minta mati di Surat Al-Jumu’ah 62, Al-Baqarah 94, itu juga mubahalah; kalau memang orang Yahudi itu menganggap (diri mereka berada) dalam hidayah Allah, sedang Muhammad itu dianggap dalam kesesatan, maka mintakan mati atas yang sesat dari kedua golongan itu, kalau memang Yahudi menganggap diri mereka benar. Ternyata Yahudi tak berani. Demikian pula ancaman terhadap orang-orang musyrik di Surat Maryam ayat 75, agar musyrikin ber-mubahalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sekeluarga-nya. 2264- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَزِيدَ الرَّقِّىُّ أَبُو يَزِيدَ حَدَّثَنَا فُرَاتٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُو جَهْلٍ لَئِنْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ يُصَلِّى عِنْدَ الْكَعْبَةِ لآتِيَنَّهُ حَتَّى أَطَأَ عَلَى عُنُقِهِ. قَالَ فَقَالَ « لَوْ فَعَلَ لأَخَذَتْهُ الْمَلاَئِكَةُ عِيَاناً وَلَوْ أَنَّ الْيَهُودَ تَمَنَّوُا الْمَوْتَ لَمَاتَوا وَرَأَوْا مَقَاعِدَهُمْ مِنَ النَّارِ وَلَوْ خَرَجَ الَّذِينَ يُبَاهِلُونَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَرَجَعُوا لاَ يَجِدُونَ مَالاً وَلاَ أَهْلاً ». مسند أحمد - (ج 5 / ص 290) Dari Ibnu Abbas: Abu Jahal la’natullah berkata, bila aku melihat Muhammad di sisi Ka’bah pasti sungguh aku datangi dia sehingga aku injak lehernya. Ibnu Abbas berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ”Kalau ia (Abu Jahal) berbuat, pasti malaikat akan mengambilnya (mengadzabnya) terang-terangan, dan seandainya orang-orang Yahudi mengharapkan mati pasti mereka mati dan mereka melihat tempat-tempat mereka berupa neraka.” Dan seandainya mereka yang (ditantang) ber_mubahalah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu keluar, pasti mereka pulang (dalam keadaan) tidak menemukan keluarganya dan tidak pula hartanya. (HR Ahmad, Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan An-Nasai, _Tafsir Ibnu Katsir, darul Fikr 1412H/ 1992M jilid 4: hal 438, Tafsir Surat Al-Jumu’ah ayat 6, atau juz 8 halaman 118, ditahqiq Sami bin Muhammad Salamah, Daru Thibah, cetekan 2, 1420H/ 1999M). Mubahalah Tidak Khusus pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Soal: Apakah mubahalah itu khusus pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau dapat menjadi umum bagi Muslimin? Dan apakah seandainya mubahalah itu umum bagi Muslimin bolehkah untuk dihadapkan dari arah ahlis sunnah waljama’ah kepada firqoh-firqoh sesat? Dan apakah mesti terjadi tanda yang menampakkan kebenaran seandainya dilangsungkan mubahalah? Fatwa: Alhamdulillah wassholatu wassalmu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi washohbihi, amma ba’du. Mubahalah adalah do’a dengan laknat atas yang berdusta di antara dua pihak yang bermubahalah. Mubahalah itu tidak khusus hanya untuk Nabi saw. Dalilnya, bahwa banyak dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dulu mengajak orang lain untuk mubahalah. Di antaranya Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengajak untuk mubahalah dalam masalah ‘iddah (masa tunggu) wanita hamil. Dan sesungguhnya iddah itu selesai dengan lahirnya kehamilan, bukan dengan yang terpanjang dari dua masa (sampai melahirkan, dan sampai 4 bulan 10 hari, pen). Dan juga Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengajak untuk mubahalah dalam masalah ‘aul dalam faroidh (pembagian waris); dan tidak mengapa dalam hal mubahalah Ahlis Sunnah waljama’ah terhadap ahli syirik, bid’ah dan semacamnya tetapi sesudah ditegakkan hujjah (argumentasi) dan upaya menghilangi syubhat (kesamaran), dan memberikan nasihat dan peringatan, sedang itu semua tak guna. Bukan termasuk kepastian (setelah mubahalah itu) munculnya tanda/ bukti atas dustanya orang yang batil dan dhalimnya orang yang dhalim, karena Allah Ta’ala menunda dan mengakhirkan, sebagai cobaan dan istidroj/ uluran. Wallohu a’lam. Mufti; Markas Fatwa dengan bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih (Asy-Syabakah Al-Islamiyah juz 8 halaman 85). http://www.nahimunkar.com