Rabu, 07 Mei 2008

ATAS NAMA SYAIKH ALBANI

Dalam kesempatan yang lalu telah kita singgung, bahwa semakin banyak hujah yang dilontarkan untuk mengharamkan parlemen, semakin mempertegas bahwa sepertinya ada gerakan bawah tanah yang berusaha memuluskan sekularisasi di negara-negara yang mayoritas muslim dengan jalan menghembuskan pemahaman untuk meninggalkan parlemen dan membiarkan orang-orang kafir-sekular mengisinya, saya katakan membiarkan karena tidak ada tindakan nyata selangkah dua langkah untuk menghadang orang-orang kafir menuju parlemen, padahal kalau memang benar dan meyakinkan parlemen itu haram, satu nashpun telah cukup, tetapi kenyataannya tidak, beribu hujah diberondongkan mulai dengan nash ilmiah tapi tidak akurat hingga yang emosional yang sebetulnya tidak perlu dilakukan.

Dalam sebuah kesempatan diskusi saya di internet dengan orang-orang yang mengaku salafi, mereka menggunakan nama syaikh Nasyiruddin Albani untuk membentengi hujahnya, kata mereka, syaikh Albani berpendapat haram hukumnya parlemen, pemilu dan demokrasi –Selanjutnya disingkat PPD-, harapan mereka dengan mengatas namakan Syaikh Albani saya segera mengiyakan saja pengharaman PPD, tentu saja tidak bisa, karena hal itu berarti meyuruh saya taqlid karena saya belum melihat pendapat Syaikh Albani seperti yang mereka kemukakan, apalagi sebelumnya saya telah pernah mendapatkan informasi yang sebaliknya bahwa syaikh Albani tidak mengharamkan PPD.

Dapat dimaklumi tapi sangat disayangkan bila mereka mengatas-namakan syaikh Albani untuk mengharamkan PPD, maklumnya karena syaikh Albani seorang ahli Hadits kontemporer terpecaya pada abad ini dan seorang yang sangat konsisten, tegas dan obyektif, sayangnya, bukankah mereka selama ini terkenal sebagai kelompok pengkaji ilmu yang selalu mengajarkan untuk menjauhi taqlid tapi mereka sendiri justru bersikap taqlid kepada syaikh Albani dan secara tidak langsung mengharapkan saya untuk taqlid pula kepada mereka ?.

Lalu mereka memberikan referensi kitab yang berjudul

Madarikun nazhar fi siyasah

–sudah diterjemahkan-:

di dalam kitab tersebut dibahas mengapa PPD haram dan juga dicantumkan pendapat syaikh Albani tentang hukum PPD ketika dimintai fatwa oleh partai FIS Aljazair (Arab : al-Jabhah al-Islāmiyah lil-Inqādh , Perancis :Front Islamique du Salut).

Tentu saja kitab tersebut menjadi kitab yang paling diandalkan untuk dapat mengharamkan PPD karena tercantumnya fatwa seorang syaikh yang sangat disegani dan terpecaya keakuratan pendapatnya karena beliau seorang ahli hadits terbesar pada era abad ini. Tapi isi fatwa diluar dugaan dan tidak bersesuaian dengan isi kitab, ternyata syaikh Albani tidak mengharamkan PPD malah sebaliknya beliau menasehatkan bahkan tanpa ragu beliau berpendapat wajib adanya wakil-wakil Islam di parlemen yang mau membela Islam.

Penyertaan pendapat syaikh Albani ke dalam kitab tersebut dapat mengakibatkan umat Islam salah menilai pendapat syaikh Albani, di mana syaikh yang berpendapat tidak haram hukum PPD, tetapi karena pendapatnya dicantumkan dalam buku yang mengharamkan PPD akan sangat mungkin umat mengira dan menilai syaikh berpendapat haram hukum PPD, atau bisa jadi justru memang yang diharapkan dari buku itu umat Islam ini langsung menilai PPD haram setelah melihat pendapat syaikh di sertakan di dalam buku tersebut ?

Kenyataan diskusi menunjukkan bahwa orang-orang yang berpendapat haram hukum PPD bersikeras menyatakan bahwa Syaikh Albani mengharamkan PPD, entah mereka sudah terdoktrin untuk mengharamkan PPD atau karena tidak paham terhadap pendapat Syaikh ataukah karena terkecoh oleh penyertaan pendapat syaikh dalam kitab yang mengharamkan PPD. Sungguh sebuah sikap yang sangat disayangkan bila sikap tersebut lahir dari kelompok yang mengaku sebagai pengkaji ilmu, kalau memahami pendapat syaikh yang gamblang saja salah bagaimana mungkin bisa memahami realita tentang keharusan umat Islam untuk menghadang orang-orang kafir ke parlemen ?

Memang pada sesi pertama ketika ditanya tentang hukum pemilu untuk mendirikan negara Islam syaikh Albani memberikan ulasan yang dapat ditafsirkan ke pro dan kontra :

Demikian pula mereka mengetahui , bahwa, Nabi saw mendirikan Daulah Islam dimulai dengan da’wah kepada tauhid dan peringatan terhadap penyembahan thoghut, dan pendidikan hukum-hukum syar’i kepada orang yang menerima da’wah; dengan demikian mereka menjadi ummat seperti satu tubuh, yang merasakan penderitaan satu anggauta, akan merintih seluruh tubuhnya dengan tidak dapat tidur dan merasa demam, sebagaimana yang diceritakan dalam hadis yang shahih;

Dan tidak ada di tengah mereka orang yang terus menerus melakukan dosa-besar, riba, zina, dan pencurian, terkecuali hanya jarang terjadi.

Maka barangsiapa berpaling dari manhaj ini dalam mendirikan Daulah Islam dan menempuh jalan/cara orang-orang kafir dalam mendirikan Negara mereka, maka dia sama saja “seperti orang yang mencari perlindungan ke dalam sekam dari api.

Perhitungannya adalah ’salah’, jika tidak dikatakan ‘berdosa’. Bahwa ia telah menyelisihi petunjuk Nabi saw dan tidak dibuatnya (beliau) sebagai contoh.

Bila dibaca secara sepintas jawaban syaikh tersebut, tentu akan secara langsung menggiring pembaca menilai syaikh Albani mengharamkan pemilu karena penyertaannya dalam buku yang mengharamkan pemilu, tapi bila pendapat beliau disertakan dalam buku yang membolehkan pemilu tentu akan menggiring penilaian yang sebaliknya, karena pendapat syaikh tersebut dapat ditafsirkan ke dalam dua arah, mengharamkan atau membolehkan, hal inilah yang saya katakan dapat mengecoh dan mengelabuh umat (utamanya pembaca yang tidak kritis).

Untuk mendapatkan tafsiran yang tepat dari pendapat syaikh Albani tersebut, mari sekarang kita buktikan bahwa syaikh tidak mengharamkan PPD dengan mengutip pertanyaan kedua dari FIS :

Bagaimana hukumnya, membantu dan memperkuat perjuangan di parlemen melalui pemilu ?

Jawaban syaikh Albani untuk pertanyaan di atas sangat jelas maknanya bahwa beliau tidak mengharamkan pemilu :

Pada waktu ini kami tidak menasihati seseorang-pun saudara kita dari kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi wakil di parlemen yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah swt swt turunkan, walaupun telah ditulis dalam undang-undang (dustur) “Agama Negara adalah Islam”. Maka kalimat ini telah ditetapkan/dibuat untuk menentramkan anggota majlis perwakilan ‘yang baik hati -jujur- !! Karena, itu tidak dapat merubah sesuatu dari materi undang-undang yang bertentangan dengan Islam. Sebagaimana telah berlaku ketetapan pada beberapa negara yang dalam undang-undangnya juga tertulis kalimat tersebut.

Ini terjadi, jika tidak ada kesulitan dalam waktu yang berlaku, tetap penetapan beberapa hukum (keputusan) yang berbertentangan dengan Islam terjadi, dengan dalih, bahwa, sa’at ini belum waktunya , nanti saja un-tuk perubahannya, demikian seperti apa yang kami lihat pada beberapa negara.

Wakil perlemen merubah pakaiannya yang Islami, dengan cara pakaian barat supaya sesuai dengan semua wakil-wakil perlemen !

Maka ia masuk parlemen untuk memperbaiki keadaan masyarakat sedangkan dia telah merusak dirinya lebih dulu; Itulah rintik hujan yang pertama yang membasahi dirinya, lalu akan turun hujan deras yang membuatnya basah kuyup. [ و أول الغيث قطر ثم ينهمر ] .

Oleh karena itulah kami tidak menasihati seseorang untuk mencalonkan dirinya, akan tetapi aku tidak melihat sesuatu yang melarang masyarakat muslim apabila ada calon-calon yang memusuhi Islam dan ada pula di tengah mereka calon-calon dari golongan Islam dari partai yang aneka ragam manhajnya ; maka aku nasihatkan – dalam keadaan seperti ini - tiap-tiap orang Muslim untuk memilih dari mereka golongan Islam saja, dan siapa saja yang lebih dekat kepada manhaj ilmiyah yang shahih yang telah kami jelaskan dimuka.

Aku katakan ini, - walaupun aku meyakini bahwa pencalonan dan Pemilu ini tidak merealisasikan sasaran yang dituju sebagaimana keterangannya di atas.- namun dari bab membatasi kejahatan, atau menolak kerusakan yang lebih besar dengan kerusakan yang lebih kecil, seperti yang diperkatakan oleh Ahli Fiqih (maka aku nasehatkan untuk memilih dari mereka golongan muslim).

Dalam bagian kedua tersebut syaikh dengan tegas menyatakan bahwa beliau tidak melihat adanya yang melarang masyarakat muslim untuk ikut pemilu, bahkan beliau menasehatkan agar setiap muslim untuk memilih golongan Islam yang lebih dekat ke manhaj shahih saja padahal beliau tidak yakin hal itu akan merealisasikan negara Islam tapi hal itu akan membatasi kejahatan dan menolak keburukan.

Pada bagian ketiga, ketika beliau menjawab pertanyaan apa hukumnya wanita keluar rumah untuk pemilu nampak sekali bahwa beliau tidak mengharamkan PPD :

Boleh bagi wanita keluar rumah (untuk ikut Pemilu) dengan syarat-syarat yang telah dikenal untuk wanita, yaitu, dengan memakai Jilbab-syar’i (pakaian muslimat), dan tidak bercampur-baur (ikhtilat) dengan laki-laki.; syarat inilah yang pertama.

Lalu mereka harus memilih orang (calon) yang lebih dekat kepada manhaj Ilmi yang shahih, dalam hal menolak kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil, seperti yang terdahulu.

Bila pemilu haram, tidak mungkin syaikh Albani berpendapat seorang wanita boleh untuk ikut pemilu, bahkan beliau tetap menyarankan agar memilih calon yang dapat menolak kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Dari tiga sesi tanya jawab tersebut telah kita ketahui bahwa syaikh sama sekali tidak mengharamkan pemilu bahkan sebaliknya.

Pada sesi keempat, kita akan melihat pendapat syaikh yang bertentangan dengan isi kitab Madarikun nazhar fi siyasah ketika ditanya tentang hukum pekerjaan di parlemen dan orang-orang yang bekerja di parlemen :

Adapun orang-orang Parlemen, yang mungkin kalian maksudkan; Bagaimana posisi wakil-wakil ummat Islam dari wakil-wakil Parlemen yang lainnya ? Maka apabila itu yang kalian maksudkan , dengan tidak ada keraguan bahwasanya wajib atas ummat Islam adanya wakil-wakil dan pemilih-pemilih yang harus memihak pada wakil-wakil yang berada di atas kebenaran (haq).

Kalau sudah tidak menemukan dalil yang dapat mengharamkan PPD, tidak perlulah mengatas namakan syaikh Albani dan menyertakan pendapat beliau ke dalam buku yang mengharamkan PPD, karena hal tersebut dapat menyesatkan dan sudah terbukti para pengharam PPD bersikeras menyatakan Syaikh Albani mengharamkan parlemen walaupun ada satu-dua orang yang menyadari bahwa syaikh Albani tidak mengharamkan parlemen dengan bukti perkataannya ”Janganlah melihat fatwa syaikh Albani saja yang membolehkan PPD tapi cobalah lihat ulama lain yang mengharamkannya”, semestinya mereka segera menyodorkan fatwa yang mengharamkan jangan sebatas kata, sementara fatwa-fatwa yang membolehkan telah banyak terbit.

-Pada halaman 4 kami kutip dua fatwa ulama yang membolehkan, yang lain menyusul-.

Beberapa ulama bukan ulama harokah memberi fatwa boleh bahkan menyarankan untuk masuk ke dalam parlemen, di antaranya :

Imam Al-’Izz Ibnu Abdis SalamSyaikhul Islam Ibnu TaimiyahIbnu Qayyim Al-JauziyahMuhammad Rasyid RidhaSyaikh Abdurrahman Bin Nashir AsSa’di : Ulama QasimSyaikh Ahmad Muhammad Syakir : Muhaddis Lembah NilSyaikh Muhammad Al-Amin Asy-SyinqithiSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazSyaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBaniSyaikh Dr. Shalih bin FauzanSyaikh Abdullah bin Qu’udSyaikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar (Ada yang menilai beliau sebagai ulama Harokah) 

Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al ‘Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen

Soal : Fadhilah Asy Syeikh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari’at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka ia mencoba terus untuk kedua kalinya, atau bila tidak berhasil pada bulan pertama, maka ia mencoba lagi pada kedua dan ketiga, atau bila tidak berhasil pada tahun pertama, maka ia mencoba lagi pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik. Namun jika pemerintahan itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari cita-cita penerapan syari’at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang melakukannya.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (Fatwa no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain. Bagaimana sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.

Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua : Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz.

Wakil Ketua : Asy-Syaikh 'Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : Asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan

Anggota : Asy-Syaikh 'Abdullah ibn Qu’ud

Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384

Tidak ada komentar: