Rabu, 07 Mei 2008

Syafi’iyah Menolak Ahmadiyah

Saat ini Dalam khazanah keislaman dikenal ada empat mazhab utama yang dianut oleh umat muslim, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Masing-masing mazhab memiliki literatur yang menjabarkan ajaran mazhab masing-masing, sehingga setiap yang ingin mengetahui pendapat sebuah mazhab dalam fiqih dengan mudah akan menemukannya.

Sementara mazhab yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia dan Asia Tenggara pada umumnya adalah mazhab Syafi’i. Maka masyarakat muslim Indonesia sangat berkepentingan untuk mengetahui pendapat mazhab Syafi’i dalam ibadahnya. Terkadang nama besar Imam Syafi’i dan mazhabnya disalahgunakan oleh segelintir orang untuk memperlancar kepentingan dirinya, dengan membawa sebuah ajaran lalu menjual Imam Syafi’i dengan mengatakan ajaran ini adalah bagian dari mazhab Syafi’i padahal bukan.

Hari-hari ini marak perbincangan di media massa tentang pelarangan Ahmadiyah, banyak pihak yang pro dan ada yang kontra. Di antara mereka yang mengecam keras pelarangan Ahmadiyah adalah beberapa Kiai yang disebut oleh situs detikcom tanggal 21 April 2008 dengan kiai kiai sepuh yang tergabung dalam Forum Kyai Peduli Khittah Nahdhatul Ulama 26 [1] menolak rekomendasi Bakorpakem tentang pembubaran Ahmadiyah dengan alasan di antaranya : kesesatan Ahmadiyah masih perlu diteliti ulang, ini diucapkan oleh KH Syarif Usman Yahya, karena, ujarnya: “Nanti jangan-jangan seluruh aliran Islam yang masih ada oleh Bakorpakem dinyatakan sesat”.

Dari nama forum di atas, jelas kita bisa mengidentifikasi Kiai-kiai di atas adalah Kiai yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama, yang mana biasanya Kiai-Kiai NU mengajarkan kitab fiqih mazhab Syafi’i di pesantren.

Apa hubungan fiqih Syafi’i dan Ahmadiyah?

Seluruh kitab fiqih dari empat mazhab Islam memuat bahasan tentang murtad, namun bahasan murtad di hari ini mendapat begitu banyak sorotan di tengah gencarnya wacana demokrasi yang ikut membahas masalah pluralisme agama. Apa saja isi pembahasan kitabur riddah (bab murtad) dalam kitab fiqih?

Bab Murtad membahas tentang definisi murtad, hal-hal yang menyebabkan seorang muslim menjadi murtad dan pembahsan lain yang terkait dengan murtad. Salah satu penyebab murtad yang tercantum dalam kitab-kitab fiqih adalah mendakwakan kenabian, yaitu dengan menyatakan diri sebagai Nabi atau diberi wahyu oleh Allah. seluruh kitab fiqih menyatakan, orang yang mengaku jadi Nabi adalah murtad, alias keluar dari Islam. Masih ada lagi tambahan yaitu orang yang percaya pada pengakuan Nabi palsu juga divonis murtad, karena membenarkan pengakuan si murtad, yang mengaku dirinya adalah Nabi setelah Nabi terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Si Nabi palsu jadi murtad karena mengaku diberi wahyu oleh Allah, mereka yang percaya juga murtad karena membenarkan pengakuan si nabi palsu yang murtad, artinya membenarkan keyakinan yang menyebabkan murtad, hingga akhirnya juga ikut murtad. Ternyata kalo dipikir lagi lebih dalam, orang yang percaya pada si nabi palsu pada hakekatnya tidak berbeda dengan si nabi palsu, karena sama-sama percaya pada nabi palsu, si nabi percaya dirinya nabi, si pengikut juga percaya, akhirnya semuanya murtad. nabi palsu murtad karena melanggar salah satu materi pokok dalam Islam, yaitu mengenai kenabian, yang mana tergaris dalam Islam bahwa kenabian sudah ditutup dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitu juga mereka yang percaya pada pengakuan si nabi palsu. Sebagai pengantar, kita nukil dahulu tentang definisi murtad; misalnya dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin disebutkan:

وهي قطع الإسلام ويحصل ذلك تارة بالقول الذي هو كفر وتارة بالفعل والأفعال الموجبة للكفر

Riddah (murtad) adalah memutus keIslaman, bisa terjadi karena ucapan dan perbuatan yang mengakibatkan orang jadi kafir,

Dalam kitab Al Minhaj, imam Nawawi mendefinisikan murtad sebagai:

هِيَ: قَطْعُ الإِسْلاَمِ بِنِيَّةِ أَوْ قَوْلِ كُفْرٍ أَوْ فِعْلٍ،سَوَاءٌ قَالَهُ اسْتِهْزَاءً أَوْ عِنَادًا أَوْ اعْتِقَادًا.

Memutuskan keislaman dengan niat, ucapan dan perbuatan yang menyebabkan kafir, meskipun dia mengatakan/melakukan hal itu karena bersenda gurau maupun serius karena membangkang.

Sementara dalam kitab Kifayatul Akhyar, murtad didefinisikan sebagai:

وفي الشرع الرجوع عن الإسلام إلى الكفر وقطع الإسلام

Kembali dari Islam kepada kekafiran dan memutus keislaman.

Dalam kitab-kitab Syafi’i, tercantum salah satu perbuatan yang menyebabkan orang jadi murtad yaitu dengan mengaku sebagai nabi, atau percaya pada orang mengaku nabi, seperti dalam Raudhatu Thalibin:

أو ادعى النبوة بعد نبينا صلى الله عليه وسلم أو صدق مدعياً

Atau orang itu mengaku menjadi nabi setelah Nabi Muhammad shallallahi ‘alaihi wasallam.

Juga dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah jilid:

سَبَّ الْمَلاَئِكَةَ أَوْ صَدَّقَ مُدَّعِي النُّبُوَّةَ

Atau mencela malaikat, atau percaya pada orang yang mengaku nabi. Sementara dalam Kifayatul Akhyar diperjelas lagi tentang definisi Nabi palsu :

وَكَذاَ لوْ ادَّعَى أَنَّهُ أوحي إلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَدَّعِ النُّبُوَّةَ

Begitu juga jika dia mengaku mendapat wahyu walaupun tidak mengaku jadi Nabi…Dalam Mughnil Muhtaj dan juga di kitab Asnal Matholib Syarah Raudhotit Thalibin disebutkan

أَوْ ادَّعَى نُبُوَّةً بَعْدَ نَبِيِّنَا عليه السلام أَوْ صَدَّقَ مُدَّعِيهَا

Atau mengaku jadi nabi atau percaya pada orang yang mengaku jadi nabi.

Rasanya makalah ini tidak mencukupi untuk nukilan tentang murtadnya orang mengaku Nabi dari seluruh kitab fiqih Syafi’iyah. Bahkan nukilan di atas juga menyatakan bahwa dalam masalah nabi palsu ini bukan hanya si pengaku nabi saja yang murtad, tetapi orang yang percaya pada pengakuannya juga ikut murtad. Padahal dia sekedar percaya pada pengakuan si nabi palsu tanpa harus menjadi pengikutnya, juga tanpa tindakan aktif apa pun.

Ustadz Nurzaman, salah satu pengasuh pondok pesantren Kempek di Cirebon Jawa Barat mengatakan: sepakat untuk mengerahkan 20 ribu santri dan banser sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi dan mensupport warga Ahmadiyah. Demikian seperti dimuat detikcom pada link di atas.

Menolak pelarangan ahmadiyah berarti mengakui legalitas eksistensi Ahmadiyah, apalagi bila dibumbui dengan dalil-dalil yang entah dari mana sehingga seolah-olah Islam malah mendukung Ahmadiyah.

Kita perlu mengkaji ulang lagi bab murtad dalam kajian-kajian kita.

dibuat oleh: Al-Akh Abdul Aziz

Tidak ada komentar: